SELAMAT DATANG DI SUMBANG DUA.COM Jl. Baturaden Timur No 35 Gandatapa-Sumbang-Banyumas Jawa Tengah .....menerima artikel, berita, informasi, dll tentang dunia kesehatan.......SEHAT KITA SEHAT UNTUK SEMUA

Rabu, 22 Februari 2012

INTERMEZZO: Timbangan



                                                                                                                               Ada seorang petani pekerja keras namun sangat lugu. Tiap hari pergi ke sawah sejak pagi hingga sore.                    Setiap kali dia ke sawah, dia selalu melewati puskesmas yang terdapat fasilitas alat timbang gratis bagi tiap warga desa yang lewat. Rupanya fasilitas itu sengaja disediakan oleh dokter puskesmas untuk menjalin komunikasi dan pelayanan yang baik dengan warga desa.

Setiap pulang dari sawah, dengan menggendong bebannya yang berat, petani itu mampir sebentar di puskesmas dan menimbang badannya. Ia selalu melihat berat badannya selalu 80 kg. Apalagi orang-orang yang melihatnya menimbang juga selalu tertwa atau menahan tawa. Ia pikir mereka menertawakannya karena ia benar-benar gendut.. Akhirnya ia berpikir untuk diet, namun keadaannya tak pernah membaik. Setiap menimbang, berat badannya selalu saja 80 kg.

Suatu hari, si petani bertanya kepada salah satu dokter yang lewat ketika ia sedang menimbang dan berkata: “ Dok, saya heran. Koq berat badan saya selalu 80 kg, padahal saya selalu diet? Lagipula saya kan juga jarang makan yang enak-enak kayak orang kota. “

Sang dokter hanya senyum-senyum melihat kelakuan si petani polos tersebut. Si petani malah kebingungan dan terus mendesak si dokter untuk memberitahukan alasannya. Si dokter pun menjawab sambil menahan ketawa: “ Yah jelas aja, mas. Mas kan nimbang sambil bawa alat-alat macul mas. Jelas aja berat. Pantaslah mereka semua yang ngeliat mas ketawa. Wong saya aja ketawa. Mas, kalo mau nimbang, yah di taruh dulu alat-alat maculnya. Lagian berat badan badannya situ sebetulnya 70 kg. Masih normal. Ga perlu diet. “

Maka merahlah muka si petani menahan malu dan buru-buru ngacir dari puskesmas tersebut.
  



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

DEFINISI ;

Dr AZRUL AZWAR, MPH ( 1990 )

Pusat Kesehatan Masyarakat : adalah suatu keseatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat dalam suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk-bentuk usaha kesehatan pokok

DEPARTEMEN KESEHATAN RI 1981

Pusat Kesehatan Masyrakat ( Puskesmas ) adalah : suatu kesatuan organisasi Kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi di masyaakat disuatu wilayah kerja tertentu dalam usaha-usaha kesehatan pokok

DEPARTEMEN KESEHATAN RI 1987
Puskesmas adalah sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat serta menyelenggarakan pelayanan esehatan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam bentuk kegiatan pokok yang menyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya

Puskesmas adalah : suatu unit organisasi fungsional yang secara profesional melakukan upaya pelayanan kesehatan pokok yang menggunakan peran serta masyarakat secara aktif untuk dapat memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu

DEPARTEMEN KESEHATA RI 1991
Organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pembangunan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan esehatan secara menyeluruh dan terpadu pada masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha kesehatan pokok

•FUNGSI PUSKESMAS
•Ada 3 fungsi pokok Puskesmas
1.Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya
2.Membina peran serta masyarakat diwilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
3.Memberikan pelayanan kkesehatan secara menyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya

SEJARAH PERKEMBANGAN PUSKESMAS

Di Indonesia Puskesmas merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama. Konsep puskesmas dilahirkan tahun 1968 ketika dilangsungka rapat KERJA NASIONAL ( Rakernas ) di Jakarta. Waktu itu dibicarakan upaya mengorganisasi sistem pelayanan kesehatan di tanah ai, karena pelayanan kesehatan tingkat pertama pada waktu itu dirasakan kurang menguntungkan, dan dari kegiatan-kegiatan seperti

•BKIA, BP, P4M dansebagainya masih berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling berhubungan. Melalui rakerkesnas tersebut timbul gagasan untuk menyatukan semua pelayanan kesehatan tingkat pertama kedalam suatu organiisasi yang dipercaya dan diberi nama PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ( Puskesmas ) dan puskesmas waktu itu dibedakan menjadi 4 macam :
1.Puskesmas tingkat Desa
2.Puskesmas tingkat Kecamatan
3.Puskesmas tingkat Kawedanan
4.Puskesmas tingkat Kabupaten

Pada rakernas ke II 1969 pembagian puskesmas dibagi menjadi 3 kategori
1.Puskesmas tipe A dipimpin oleh dokter secara penuh
2.Puskesmas tipe B dipimpin oleh dokter tidak secara penuh
3.Puskesmas tipe C dipimpin oles paramedik

•Pada tahun 1970 ketika dilangsungkan rakerkesnas dirasakan pembagian puskesmas didasarkan kategori tenaga ini kurang sesuai karena puskasmas tipe B dan tipe C tidak dipimpin dokter secara penuh atau sama sekali tidsk ada tenaga dokternya, sehingga

Dirasakan sulit untuk mengembangkannya . Sehingga mulai tahun 1970 ditetapkan hanya satu macam puskesmas dengan wilayah kerja tingkat kecamatan dengan jumlah penduduk 30 000 sampai 50 000 jiwa orang penduduk. Konsep wilayah kerja puskasmas ini dipertahankan sampai akhir Pelita tahap II tahun 1979. dan ini lebih dikenal dengan nama konsep wilayah

Sesuai dengan perkembangan dan kemampuan pemerintah dan dikeluarkannya INPRES kesehatan No 5 Th 1974, Nomor 7 tahun 1975 dan nomor 4 tahun 1976 dan berhasil mendirikan dan menenpatkan tenaga dokter diseluruh pelososk tanah air maka sejak elita III maka konsep wilayah diperkecil yang mencakup suatu wuilayah yang mempunyai jumlah penduduk 30 000 jiwa saja

Dan sejak tahun 1979 mulai dirintis pembangunan puskesmas di daerah-daerah tingkat kelurahan atau desa yang memiliki jumalah penduduk 30 000 jiwa. Dan untuk mengkoordinasi kegiatan –kegiatan yang berada di suatu kecanatan maka salah satu puskesmas tersebut di tunjuk sebagai penanggungjawab yang selanjutnya disebut sebagai puskesmas induk sedang yang lain disebut puskesma pembantu. 2 kategori ini dikenal sampai sekarang

•WILAYAH KERJA PUSKESMAS

Puskesmas harus bertanggung jawab untuk setiap masalah kesehatan diwilayah kerjanya walaupun wilayah kerjanya itu mempunyai lokasi yang berkilo-kilo meter dari puskesmas. Dengan azas inilah puskesmas dituntut untuk mengutamakan penegahan penyakit . Dengan demikian puskesmas dituntut secara aktif terjun kemasyarakat dan bukan puskesmas menunggu kunjungan masyarakat saja

Wilayah kerja puskesmas bisa didasarkan , area kecamatan, faktor kepadatan penduduk, luas wilayah, keadaan goegrafidan keadsaan infra struktur lainnya yang bisa untuk pertimbangan untuk pembagian wilayah kerja puskesmas.

Puskesmas merupakan perangkat Pemerintah Daerah Tingkat II, sehingga pembagiaan wilayah puskesmas ditetapkan oleh BUPATI KEPALA DAERAH.

Untuk kota besar wilayah kerja puskesmas bisa hanya satu kelurahan, sedangkan puskesmas di ibu kota kecamatan bisa senagai tempat pelayanan rujukan dari puskesmas kelurahan yang juga mempunyai fungsi koordinasi Sasaran penduduk setiap wilayah puskesmas rata-rata 30 000 jiwa. Luas wilayah yang masih dianggap efektif mempunyai ratio 5km sedangkan luas wilayah yang dipandang optomal mempunyai ratio / jari wilayah 3 km

•Sistem Rujukan
•Definisi : suatau jaringan sistem pelayanan kesehatan yang mungkin penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya suatu masalah kesehatan masyarakat baik secara vertikal maupun horizontal
•Tujuan Khusus
 a. Dihasilkannya upaya pelayanan kesehatan klinik yang bersifat kuratif dan rehabilitatif
 b. Dihasilkannya upaya kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif

•Jenis Rujukan
1.Rujukan Medik : meliputi
 a. Konsultasi penderita untuk keperluan diagnospti, pengobatan , tindakan operatif
 b. Pengiriman bahan spesimen untuk pemeriksaan laborattorium
 c. mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau yang lebih ahli untuk pelayanan kesehatan 2. Rujukan Kesehatan adalah rujuan yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang bersifat preventif, promotif yang meliputi

•a. Survei Epidemiologi dan pemberantasan penyakit

b. Pemberian pangan dalam kelapatran dalam suatau wilayah kerja
c. Penyidikan sebab-sebab keracunan, bantuan teknologi, dan penangan keracunan
d. Pemeriksaan spesimen air di laboratorium kkesehatan

Langkah-langkah Rujukan
1.Meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas dalam menampung rujukan dari puskesmas pembantu dan pos kesehatan , posyandu
2.Mengadakan pusat rujukan dengan mengadakan ruang tambahan bagi pasien yang gawat darurat

•Meningkatkan sarana komunikasi antara unit-unit pelayanan kesehatan

. Menyediakan sarana pencatatan dan pelaporan yang memadai baik rujukan medik ataupun rujukan kesehatan

5. Meningkatkan upaya dana sehat untuk menunjang pelayanan rujukan

•Stratifikasi Puskesmas
1.Pengertian

Adalah upaya untuk melakukan penilaian prestasi kerja puskesmas, dalam rangka perkembangan fungsi puskesmas sehingga dalam rangka fungsi puskesmas dapat dilaksanakan lebih terarah.

2. Tujuan
 a. Mendapatkan gambaran secara menyeluruh perkembangan puskesmas dalam rangka mawas diri
 b. Mendapatkan masukan untuk perencanaan puskesmas dalam waktu mendatang
 c. Mendapatkan informasi tentang masalah dan hambatan pelaksanaan puskesmas sebagai masukan untuk pembinaan lebih lanjut

•Pengelompokan Stratifikasi
•Pengelompokan Strata dibagi menjadi 3
1.Strata I Puskesmas dengan Prestasi kerja Baik (warna hijau)
2.Strat II Puskesmas dengan Prestasi kerja Cukup (warna kuning)
3.Strata III Puskesmas dengan Prestasi kerja Kurang(warna merah)

Sasaran dari stratifikasi puskesmas adalah :
1.Puuskesmas tingkat kecamatan
2.Puskesmas tingkat ke;urahan ( puskesmas pembantu )
3.Unit-unit kesehatan lain
4.Pembinaan peran serta masyarakat

•Perancanaan Mikro (Mikro Planing)
1.Pengertian Adalah penyususnan rencana tingkat puskesmas untuk jangka waktu 5 tahun dengan segala rincian tiap tahunnya

2.Tujuan :

@ Tersusunnya rencana kerja puskesmas selama 5 tahun secara tertulis
 @ Tersusunnya renacana kerja puskesmas tahunan sebagai penjabaran dari rencana kerja 5 tahunan

3. Langah-langkah Penyususnan

- Identifikasi keadaan dan masalah.:

Kegiatan yang yang dilakukan dalam tahap ini :

a. Mengetahui kebijakan yang telah ditetapkan baik oleh pusat maupun daerah
•b. Pengumpulan data yang mencakup
•Data umum
•Data wilayah
•Data penduduk
•Sumber daya puskesmas sarana dan prasarana fisik tenaga dana dan sumber daya masyarakat
•Data status kesehatan
•Data cakupan program


c. Analisa Data
•Analisa derajat kesehatan ; dimana, kapan, jumlah, adanya masalah
•Analisa kependudukan ( demigrafi penduduk )
•Analisa pelayanan kesehatan ( input, proses, out put )
•Analisa perilaku : menggambarkan tentang sikap dan perilaku

•c. Perumusan Masalah : mengidentifikasi masalah yang dihadapi kemudian ditetapkan dan disepakati mrupakan sebagai masalah pada masyarakat

. Penentuan preoritas masalah : dengan system

Delbecq : secara musyawarah antar peserta / anggota puskesmas dengan saran dan nara sumber Hanlon : semua anggota bisa menyampaikan pendapat dengan cara memberikan nilai atau skor terhadap masalah.

2. Penyususnan Rencana

Perencanaan yang disusun berdasarkan preoritaas masalah yang disusun secara sistematis dengan urutan sebagai berikut :

a. Perumusan tujuan dan sasaran
 b. Perumusan kebijakan dan langkah-langkah
 c. Perumusan kegiatan
 d. Perumusan sumber daya

•3. Penyusunan Rencana Pelaksanaan ( Plan of Action )
a.Penjadwalan meliputi :
•Penentuan waktu
•Penentuan lokasi dan sasaran
•Pengorganisasian

b. Pengalokasian sumber daya menliputi
•Dana : sumber dana ( besarnya), dan pemaanfaatannya
•Jenis dan jumlah sarana yang diperginakan
•Jumlah tenaga yang diperllukan

c. Pelaksanaan kegiatan yang meliputi :
•Persiapan
•Penggerakan dan pelaksanaan
•Pengawasan, pengendalian, dan penilaian

•Loka Karya Mini Puskesmas
1.Definisi

Adalah upaya untuk menggalang kerja sama tim untuk penggerakan dan pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas sesua dengan perencanaan yang telah disusun dari tiap-tiap upaya kesehatan pokok puskesmas, sehingga dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan.
2.Tujuan

a. Terlaksananya penggalangan kerjasama tim lintas program dalam rangka pembangunan manajemen sederhana, terutama dalam pembagian tugas dan pembatan rencana kerja harian
 b. Terlaksananya penanggulangan kerja sama lintas sektoral dalam pembinaan peran serta masyarakat
 c. Terlaksananya kerja sama rapat bulanan dan tribulanan sebagai tindak lanjut penggalangan kerja sama tim puskesmas

•Supervisi
1.Definisi : adalah upaya pengarahan dengan cara mendengarkan arahan dan keluhan tentang masalah dalam pelaksanaan dan memberikan petunjuk serta saran-saran dalam mengatasi permasalahanyang dihadapi sehingga mencapai daya guna dan hasil guna
2.Tuuan :

a. Terselanggaranya program upaya kesehatan puskesmas sesuai dengan pedoman pelaksanaan
  b. Kekeliruan dan penyimpangan dalam pelaksanaan dapat diluruskan kembali
  c. Meningkatkan mutu pel;ayanan kesehatan

d. Meningkatkan hasil pencapaian pelayanan kesehatan
3.Supervisi dilakukan terhadapa tenaga teknis dan tenaga masyarakat dalam bentuk :

a. Pertemuan di dalam Puskesmas :

Pembimbingan dilakukan menyangkut kegiatan teknis maupun administrasi dan penambahan pengetahuan
● •b. Kunjungan Lapangan yang dilakukan terhadap :
    petugas kesehatan termasuk bidan desa kader kesehatan sarana pelayanan termasuk puskesmas pembantu

c. Pelaksanaan Pembimbingan

Dokter Puskkesmas
Staf Puskesmas

d. Sasaran pembinaan
 Staf puskesmas sebagai pelaksana kegiatan lapangan
    . Tenaga sukarela ( kader, dasa wisma,

e Waktu pelaksanaan ;
    . Terhadap staf pelaksana puskesmas dilaksanakan minimal satu buan sekali atau sewaktu-waktu bilamana dibutuhkan.

•Sistem Pencatatan dan PeLaporan Terpadu Puskesmas ( SP2TP)
1.Definisi

Adalah tata cara pencatatan dan pelaporan yang lenkap untuk pengelolaan puskesmas meliputi keadaan fisik, sarana, dan kegiatan pokok yang dilakuakan serta hasil yang telah dicapai

2. Tujuan :

a. Tersedianya data yang meliputi keadaan fisik, tenaga, sarana dan kegiatan pokok puskesmas secara akurat tepat waktu dan mutakir
  b. Terlaksananya pelaporan data data secara teratur di berbagai jenjang administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
  c. Dipergunakan data tersebut untuk pengambilan keputusan dalam ranka pengelolaan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas diperbagai tingkat administrasi

•Ruang Lingkup
1.SP2TP dilakukan oleh semua puskesmas termasuk puskesmas pembantu dan puskesmas keliling
2.Pencatatan dan pelaporan mencakup :

a. Data umum dan demografi wilayah kerja puskesmas
  b. Data ketenagaan di puskesmas
  c. Data sarana yang dimiliki puskesmas
  d. Dat kegiatan pokok puskesmas baik dalam / luar gedung

Pelaksanaan
1.Pencatatan dengan menggunakan format :
2.Buku regester : al
•rawat jalan dan eawat inap
•Penimbangan
•Kohort ibu / anak
•Persalinan. Laboratorium
•Penyakit menular , imunisasi dll


• •Pelaporan
•Jenis Pelaporan
  a. Bulanan : al
      * rawat jalan dan rawat inap
      * penimbangan
      * kohort ibu dan anak
      * persalianan
      * Laboratorium
      * pengamatan penyakit menular
      * imunisasi
      * PKM
      * Kartu indek penyakit
      * sensus harian penyakit dll

•Pemanfaatan SP2TP
1.Untuk memenuhi administrasi oada jenjang yang lebih tinggi dalam tingkat pembnaan , perencanaan, dan penetapan kebijaksanaan.
2.Dimanfaatkan puskesmas untuk peningkatan upaya kesehatan puskesmas mealui :

a. perencanaan, ( perencanaan mikro )
  b. penggerakan dan pelaksanaan ( loka karya mini puskesmas )
 c. pengawasan, pengendalian dan penilaian(stratifikasi )



sumber: ushai.student.umm.ac.id/files/2010/08/ar_PUSKESMAS_07.ppt















































































Sejarah Adanya Odol = Pasta Gigi

Biasanya suatu produk yang sudah terkenal dari awal akan menjadi brand untuk sebutan jenis produksinya itu sendiri.

Asal Usul Pasta Gigi Dinamakan ‘Odol’




Pernahkan terbersit dalam pikiran Anda mengapa pasta gigi yang kita pakai setiap hari dinamakan ’odol’? Inilah jawabannya. Dia berasal dari merk pasta gigi bernama ’Odol’ yang amat tersohor di zaman dahulu, termasuk di tanah air kita yang kala itu masih di bawah penjajahan Belanda. Pasta gigi dengan wadah berwarna biru muda mampu menggeser pemakaian tumbukan batu-bata dan bubuk buah pinang (areca nut) yang kala itu masih banyak digunakan penduduk kita untuk menggosok gigi. Namun seperti layaknya dengan istilah-istilah bahasa Belanda lainnya, masyarakat kesulitan untuk mengucapkan kata tandpasta (tand = gigi) ini. Alhasil, diambillah jalan termudah dengan menyebut nama merknya, yaitu ’odol’.


Pada gambar terlihat dua contoh iklan zaman baheula pasta gigi ’Odol’ ini. Iklan yang di sebelah kiri bertuliskan Mooi Tanden yang bermakna ’gigi geligi yang indah’, sedangkan iklan kuno di sebelah kanan bertuliskan zahnpasta yang merupakan kata bahasa Jerman dengan makna yang sama. Ya, nampaknya ’Odol’ ini diproduksi di Jerman, tetapi berbeda dengan di Indonesia yang sudah lama tidak beredar lagi, di negara asalnya hingga saat ini pasta gigi ’Odol’ ini masih tetap eksis. Bahkan pasta gigi ’Odol’ ini juga dipasarkan di kawasan negara-negara Eropa seperti Ceko, Hungaria, Belanda dan sebagainya. Pasta gigi ’Odol’ sudah berpuluh tahun yang lalu hilang dari peredaran di negeri kita, namun dia meninggalkan warisan kata yang masih digunakan hingga saat ini yaitu ’odol’.







Minggu, 05 Februari 2012

Kamis, 02 Februari 2012

PERMENKES RI NO. 1796 TAHUN 2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN


Menteri Kesehatan RI pada tgl 22 Agustus 2011 telah menetapkan sebuah peraturan baru yg sangat penting utk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh tenaga kesehatan yg akan melaksanakan tugas profesinya (Sebagai bidan, perawat, analis kes., perawat gigi, sanitarian, nutrisionist/ahli gizi, dll).


Peraturan tsb adalah PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN. Kehadiran peraturan ini utk menggantikan PERMENKES RI NO.161/MENKES/I/2010 TENTANG REGITRASI TENGA KESEHATAN. Dengan disyahkannya PERMENKES NO 1796 maka PERMENKES NO 161 dicabut.

Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.

Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Sedangkan Uji Kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa program kesehatan sebelum mereka lulus dari institusi pendidikannya. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Bagi mereka yang lulus pendidikan sebelum tahun 2011 atau sebelum Permenkes ini di keluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Dan kepadanya dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. (Bisa melakukan pemutihan). Batas waktu pengumpulan berkas pemutihan sampai dengan akhir Desember 2011.

Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut, setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
Fotokopi KTP 1 lmbar
Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
Surat Ijin Kerja (bila ada) sebanyak 2 lembar
Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya masing-masing secara kolektif (Patelki, Persagi, PPNI, IBI, PPGI, Hakli, dll)

Diharapkan semua tenaga kesehatan, baik PNS maupun yang bekerja di swasta dapat segera mengusulkan permohonan untuk mendapatkan STR sesuai Permenkes No. 1796 tahun 2011 ini.
Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR.